dr Boyke (dok: detikHealth)
dr Boyke Masih Praktik Seperti Biasa Meski Sudah Divonis MKDKI
Jakarta, Sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada 17 November 2011 memutuskan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr Boyke Dian Nugraha, SpOG selama 6 bulan. Dengan pencabutan STR tersebut, seharusnya dokter Boyke tidak bisa praktik selama 6 bulan.Tapi dr Boyke mengaku hingga kini dirinya tetap buka praktik seperti biasa di Klinik Pasutri, JL Tebet Timur Dalam No 69 Jakarta. Pasien-pasien yang datang pun tetap seperti biasa dan tidak berubah sejak keluar vonis MKDKI tersebut.
Menurut dr Boyke, dirinya tetap berpraktik seperti biasa karena kasus ini sedang menunggu menunggu keputusan dari KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), apakah KKI akan menyetujui putusan MKDKI atau tidak.
"Kalau memang KKI bilang dr Boyke disuruh istirahat dulu, ya istirahat dulu saja. Toh saya masih bisa melakukan kegiatan yang lain. Saya menghormati kok semua keputusan, saya terima-terima saja," ujar dr Boyke Dian Nugraha, SpOG disela-sela acara Media talk show: Sexual Wellbeing Global Survey di Restoran Black Cat, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
dr Boyke mengungkapkan kegiatannya masih seperti biasa saja dan tidak ada yang berkurang sejak kasus tersebut, ia masih tetap praktik, melakukan konsultasi dan mengisi beberapa seminar.
"Kalau sekarang belum ada keputusannya kan (dari KKI), Alhamdulilah tidak terpengaruh apa-apa, kegiatan saya tetap banyak di luar itu misalnya ceramah-ceramah," ujar dr Boyke.
Diakuinya, salah satu hal yang memperberat rekomendasi saksi bagi dirinya adalah kelalaiannya dalam mengurus surat izin praktik. dr Boyke pun mengakui bahwa itu adalah kesalahannya.
"Memang itu kesalahan saya juga sih tidak mengurusnya secara serius sampai tuntas," ujar dr Boyke.
Kasus pencabutan STR dr Boyke bermula dari pasien dokter Boyke yang datang ke tempat praktiknya kemudian dirujuk ke dokter di rumah sakit lain untuk melakukan operasi pengangkatan kista. Namun kondisi sang pasien bertambah parah dan sempat ditemukan kasa tertinggal di perut tapi tidak diketahui itu bekas operasi yang mana karena pasien sudah beberapa kali operasi.
Namun yang lebih memberatkan kasus ini karena adanya pelanggaran disiplin kedokteran yang dilakukan oleh dr Boyke karena ia dianggap berpraktik tapi tidak punya surat izin praktik.
"Saya sudah urus tapi masih ada yang kurang karena macam-macam kan syaratnya, nah itulah kelalaian saya sehingga saya dianggap berpraktik tapi tidak punya izin praktik. Padahal saya sudah jelaskan kalau saya sudah urus tapi kan itu butuh proses," ujar dr Boyke
No comments:
Post a Comment